Pembinaan Pegawai Kelurahan Rampal Celaket :
- Selalu meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam memahami peraturan terkait Pengelola Kepegawaian dalam proses penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin;
- Saling tukar menukar informasi dalam kaitannya dengan penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin;
- Sebagai evaluasi terhadap penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan.
- Terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi serta Visi dan Misi Kelurahan Rampal Celaket serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Malang;
- Pahami dan implementasikan Peraturan Perundang-Undangan bidang kepegawaian, khususnya berkaitan dengan disiplin PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Kepada para Pejabat Struktural untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bawahannya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin;
- Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera tindak, tangani dan selesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, jangan sampai dibiarkan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi terhadap kinerja Organisasi;
- Ciptakan suasana bekerja yang kondusif, saling asah, asih, dan asuh, jalin kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya, serta;
- Undang-undang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah harus siap dengan segala konsekuensi yang akan ditimbulkan, termasuk dalam masalah disiplin PNS.