PEMBENTUKAN BINA KELUARGA BALITA (BKB) KELURAHAN RAMPAL CELAKET

bahwa sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasi yang ada dijalur formal, tetapi juga terbuka peluang di jalur non formal, maka perlu diintegrasikan dengan Posyandu dan PAUD yang ada dilingkungan masyarakat Kelurahan Rampal Celaket;
bahwa dalam rangka upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut perlu diselenggarakan BKB.
Ada 4 Kelompok BKB yaitu :
1. BKB Bougenfil berada di RW 1 Ketua Ibu Lina Agustina
2. BKB Bunga Melati berada di RW 3 Ketua Ibu Pinuji
3. BKB Ade Irma Suryani berada di RW 5 Ketua Ibu Murti Sunarti
4. BKB Among berada di RW 6 Ketua Rini Hariati
BKB ini melalui SK Lurah Rampal Celaket No. 188.45/06/35.73.02.1002/2015 Tanggal 19 Maret 2015.

BKL (Bina Keluarga Lansia)
Kelurahan Rampal Celaket dalam hal Lansia tergabung dalam wadah dengan nama yaitu Pergiwo Ketua Slamet Waluyo

BKR (Bina Keluarga Remaja)