Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan tertanggal 04 Oktober 2016, kedepan Kelurahan bukan lagi SKPD seperti saat ini melainkan menjadi Perangkat Kecamatan. Sepintas ada 20…
0