Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan tertanggal 04 Oktober 2016, kedepan Kelurahan bukan lagi SKPD seperti saat ini melainkan menjadi Perangkat Kecamatan.
Sepintas ada 20 Dinas, 4 Badan, 5 Kecamatan, 3 Staf Ahli, Dibawah Dinas ada UPT dan Rumah Sakit Daerah.
Semoga kedepannya akan lebih baik.