BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN :

LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) : bergerak di Bidang Fisik Non Fisik

11916091_10205027803510121_5369878023454680211_n

13475198_10206803911191703_8954980766156318580_o

kondisi 2016

 

BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) : bergerak di Bidang Ekonomi

20150902_082218 20150902_082224

Definisi BKM

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) adalah lembaga pimpinan kolektif suatu masyarakat warga penduduk kelurahan/desa dengan fungsi utama mengendalikan atau mengemudikan (steering) kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut jadi harus mampu menjaga posisi pada fungsi kontrol dan fasilitasi serta tidak terlibat dalam kegiatan praktis – pelaksanaan (rowing) karena akan mudah terperangkap pada situasi konflik kepentingan.

Sebagai pimpinan kolektif dari masyarakat warga, BKM/LKM harus membangun sikap dan perilaku
masyarakat untuk menjadi masyarakat yang saling percaya di antara mereka dan bisa dipercaya pihak luar karena kepercayaan merupakan unsur utama dalam membangun kerjasama. Artinya, BKM/LKM harus membangun modal sosial dengan cara menumbuhkan kembali nilai – nilai kemanusiaan, ikatan – ikatan sosial dan menggalang kerjasama sesama warga untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri.

BKM/LKM harus menjadi motor gerakan solidaritas sosial di masyarakat kelurahan/desa setempat, juga menggalang kepedulian dari pihak luar. Untuk dapat menjadi motor penggerak, maka BKM/LKM harus dapat dipercaya baik oleh warga masyarakat setempat maupun pihak luar.

Sumber: Modul BKM – DPU

 

 

Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu Taskin) Unit Pengelola Keuangan (UPK) SEJAHTERA

Jl. JA. Suprapto II/50 Telp. 0341331917 Malang

 

 

14480563_10207523524541587_3080764250461984743_o

Tersedianya anggaran tiap tiap tahun sehingga mensuport lembaga ini  membangkitkan swadaya dengan kegotong royongan. pemeriksaan inspektorat semua wajar tampa pengecualian, RW mempuyai Balai (kecuali RW 06) ada Poskamling dan dibangun secara swadaya.