BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN :
LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) : bergerak di Bidang Fisik Non Fisik
kondisi 2016
BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) : bergerak di Bidang Ekonomi
Definisi BKM
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) adalah lembaga pimpinan kolektif suatu masyarakat warga penduduk kelurahan/desa dengan fungsi utama mengendalikan atau mengemudikan (steering) kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut jadi harus mampu menjaga posisi pada fungsi kontrol dan fasilitasi serta tidak terlibat dalam kegiatan praktis – pelaksanaan (rowing) karena akan mudah terperangkap pada situasi konflik kepentingan.
Sebagai pimpinan kolektif dari masyarakat warga, BKM/LKM harus membangun sikap dan perilaku
masyarakat untuk menjadi masyarakat yang saling percaya di antara mereka dan bisa dipercaya pihak luar karena kepercayaan merupakan unsur utama dalam membangun kerjasama. Artinya, BKM/LKM harus membangun modal sosial dengan cara menumbuhkan kembali nilai – nilai kemanusiaan, ikatan – ikatan sosial dan menggalang kerjasama sesama warga untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri.
BKM/LKM harus menjadi motor gerakan solidaritas sosial di masyarakat kelurahan/desa setempat, juga menggalang kepedulian dari pihak luar. Untuk dapat menjadi motor penggerak, maka BKM/LKM harus dapat dipercaya baik oleh warga masyarakat setempat maupun pihak luar.
Sumber: Modul BKM – DPU
Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu Taskin) Unit Pengelola Keuangan (UPK) SEJAHTERA
Jl. JA. Suprapto II/50 Telp. 0341331917 Malang
Tersedianya anggaran tiap tiap tahun sehingga mensuport lembaga ini membangkitkan swadaya dengan kegotong royongan. pemeriksaan inspektorat semua wajar tampa pengecualian, RW mempuyai Balai (kecuali RW 06) ada Poskamling dan dibangun secara swadaya.