Malang, 4 Juli 2021 tidak bayak yang dapat dilaporkan, kali ini situasi kondisi dilapangan cukup lumayan sepi terkendali dan aman karena adanya pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sd 4 Juli 2021 titambah pada ala hari beberapa PJU dimatikan. Adapun yang menjadi dasar hukum pemberlakuannya PPKM Darurat adalah Inmendagri No. 15 Tahun 2021, Kep Gubernur No. 188/379/KPTS/013/21 dan SE No. 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19.
Beberapa Pos PPKM terlihat ada penjagaan Pos sambil memantau aktivitas warga
Yang lain mengisi giat dengan penyemprotan wilayah
semoga wabah cepat berlalu. salam satu jiwa dan jaga agar sehat selalu, protokol kesehatan….