Pada awal bulan Maret 2021 Kelurahan Rampal Celaket mengadakan kelanjutan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarkat) tingkat kelurahan Rampal Celaket. Penerapan kegiatan tersebut berjalan dengan baik. Pada prinsipnya, kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi, memperbaiki penanggulangan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Seluruh kelurahan dalam kota Malang yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Yang hadir dalam kegiatan PPKM tersebut ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Lurah, Kasi Pemtrantip, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Rampal Celaket.
Pemantauan ini dimulai dari posko kelurahan kemudian dilanjutkan ke posko-posko tingkat RT. Posko-posko tersebut baik tingkat RT maupun tingkat RW terpantau sudah disiapkan administrasi posko termasuk banner posko, bendera, dan lain sebagainya.