kelrampalcelaket.malangkota.go.id
Berita

Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan tertanggal 04 Oktober 2016, kedepan Kelurahan bukan lagi SKPD seperti saat ini melainkan menjadi Perangkat Kecamatan.

Sepintas ada 20 Dinas, 4 Badan, 5 Kecamatan, 3 Staf Ahli, Dibawah Dinas ada UPT dan Rumah Sakit Daerah.

Semoga kedepannya akan lebih baik.

14355152_328603567492013_8866672937962787494_n

 

 

About author

Articles

Kelurahan Rampal Celaket merupakan salah satu wilayah Kelurahan di Kecamatan Klojen Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *