PEMBINAAN RW DI KOTA MALANG
Kelurahan Rampal Celaket
Selayang pandang
Secara historis, kelahiran lembaga Rukun Tetangga disingkat RT dan Rukun Warga disingkat dengan RW dibidani oleh pemerintah melalui Permendagri nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga saat ini sudah dicabut dengan Permen No 4 tahun 1999. Meskipun dinamai sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan, RT/RW pada hakekatnya dilahirkan untuk membantu berbagai pelaksanaan kegiatan pemerintah. Ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No no 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.
Pekerjaan mereka dilapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dapat disebut didalam aturan yang melahirkannya. Selain sebagai bentuk rentang kontrol pemerintah ditingkat grass root, RT RW juga menjalankan fungsi-fungsi Social Development dan pembinaan kamtibmas, sebut saja seperti layanan administrasi melalui Surat Pengantar RT RW yang sangat membantu bagi pemerintah khususnya dalam deteksi dini dan memproteksi terhadap potensi kesalahan identifikasi terhadap status kependudukan warga yang dilayani. Kemudian pengadaan forum Pertemuan Rutin RT RW yang jelas-jelas sangat membantu bagi pemerintah khususnya untuk sosialisasi berbagai program pemerintah. Belum lagi berbagai kegiatan yang mereka laksanakan terkait dengan pembinaan kehidupan sosial seperti pengadaan kegiatan Poskamling, pengadaan Dana Sosial dan Kematian hingga penggalian potensi swadaya masyarakat guna menunjuang kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (yang paling gres Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentng Pemerintahan Daerah, lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) maka segala peraturan yang membidangi ke-RT RW-an telah berlaku surut. Untuk menindaklanjutinya pemerintah khususnya pemerintah Kota Malang menerbitkan Peraturan Daeran Nomor 1 tahun 2013 tentang RT dan RW yang dapat menghidupkan lembaga kemasyarakatan RT RW agar sejalan dengan perkembangan dinamika sosial yang ada.
Beberapa pengertian
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Pelaksanaan Kegiatan Administrasi RT Dan RW Dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja RT Dan RW
Kegiatan Administrasi RT dan RW merupakan salah satu program Pemantapan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Wilayah, program kegiatannya ialah Pembinaan Lembaga Keamsyarakatan RT dan RW yang tujuannya ialah Terselenggaranya pembinaan kepada pengurus RT dan RW. Target dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja lembaga kemasyarakatan RT dan RW sebagai mitra Pemerintah Kota Malang yang di dalamnya termasuk Kecamatan dan Kelurahan.
Sumber Daya Pelaksanaan Kegiatan Administrasi RT Dan RW Dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja RT Dan RW
Sumber Daya merupakan unsur yang penting di dalam pelaksanaan suatu kebijakan yang dibuat. Oleh sebab itu, di dalam pelaksanaanya sering kali menemukan permasalahan-permasalahan atau kendala-kendala yang ada. Pelaksanaan Kegiatan Administrasi RT dan RW didalam pelaksanaannya menemukan beberapa permasalahan yang dihadapi, yang diantaranya adalah:
a. Permasalahan Sumber Daya Manusia.
b. Permasalahan Kelembagaan.
c. Permasalahan Sarana dan Prasarana.
Permasalahan Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (human resources) adalah penggerak utama dalam pergerakan sebuah organisasi. Dalam manajemen dikenal 5 M yang merupakan unsur-unsur utama dalam sebuah organisasi yaitu:
a. Man (Manusia)
b. Machine (Mesin)
c. Money (Uang)
d. Method (Metode)
e. Market (Pasar)
Permasalahan Kelembagaan
Permasalahan kelembagaan memang merupakan permasalahan normatif yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan diberlakukannya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, struktur pada nomenklatur baru merupakan bentuk reformasi birokrasi dalam rangka efisiensi, sudah barang tentu memerlukan strategi dalam pelaksanaan pembinaan aparatur kewilayahan menjadi tantangan dalam melaksanakan pembinaan kewilayahan, baik Kecamatan maupun Kelurahan, mengingat pelayanan dan pembinaan memiliki jangkauan luas.
Permasalahan Sarana dan Prasarana
Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masih terbatas, dalam melakukan pembinaan kewilayahan memerlukan sarana prasarana yang memadai. Pembinaan kewilayahan perlu didukung dengan sarana yang memadai, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lancar.
Pemecahan Masalah Sumber Daya Manusia
Sebagai sebuah unsur utama dalam aktivitas organisasi, manusia perlu mendapatkan perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi itu sendiri. Mencermati permasalahan kekurangan kualitas sumber daya manusia, dapat di rekomendasikan pemecahan masalah sebagai berikut:
a. Rekruitmen sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan.
b. Penyediaan referensi guna menyelami kondisi yang tengah dihadapi.
c. Pengiriman staf atau karyawan pada pendidikan dan latihan, baik fungsional maupun teknis.
d. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan yang secara khusus diperuntukkan untuk memberikan pembekalan teknis tentang kisi-kisi permasalahan yang akan ditangani.
Pemecahan Masalah Kelembagaan
Segala permasalahan dilingkup kewilayahan yang meliputi 6 RW dan 35 RT harus ditangani. Hal ini berarti bahwa intensitas kerja mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan beban kerja ini harus diikuti dengan peningkatan etos kerja. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang tepat guna memberikan kesamaan tanggung jawab agar beban kerja ini tidak menjadikan sebuah kendala yang akan menghambat kemajuan bahkan justru melecut semangat pegawai untuk berkarya lebih baik dengan memberikan sentuhan-sentuhan egaliter.
Sehubungan dengan hal tersebut, diusulkan adanya pelaksana urusan dibawah struktur. Adanya pelaksana urusan dibawah stuktur bertujuan agar performance kelembagaan dalam melayani masyarakat dapat memuaskan masyarakat.
Pemecahan Masalah Sarana dan Prasarana
Pemenuhan sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan pembinaan kewilayahan adalah sebuah keniscayaan.
Sehubungan dengan tersebut, senantiasa mengajukan berbagai kebutuhan prasarana dan sarana pendukung kegiatan guna kelancaran tugas pokok dan fungsi karena dengan meningkatnya kualitas aparatur pelaksana maka dengan sendirinya Kecamatan dan Kelurahan akan mengikuti sehingga pembinaan kepada Kelembagaan Masyarakat akan lebih baik dan berkualitas sumber dayanya.
SDM aparatur selain sebagai pelaku dalam organisasi juga merupakan penggerak proses mekanisme dalam sistem organisasi. Untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maka dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi RT dan RW dipengaruhi beberapa indikator SDM yang terdiri dari beberapa hal, seperti:
a. Kejelasan Petugas Pelayanan Publik.
b. Kedisiplinan Petugas Pelayanan Publik.
c. Kemampuan Pelayanan Publik.
d. Keadilan Pelayanan Publik.
PEMBENTUKAN RT RW
Lembaga Kemasyarakatan RT RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud ditetapkan dalam Peraturan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
Pembentukan RT RW dalam Perda. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 30 (tiga puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh) Kepala Keluarga.
Setiap RW terdiri dari paling sedikit 5 (lima) RT dan paling banyak 10 (sepuluh) RT. Dalam hal jumlah RT dan RW kurang atau melebihi sebagaimana dimaksud, harus digabungkan atau dimekarkan.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas RT RW meliputi:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan juga mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam Perda RT mempunyai tugas :
a. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketenteraman dan ketertiban;
b. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
c. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RT; dan
d. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT.
RW mempunyai tugas :
a. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegoton groyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketenteraman dan ketertiban;
b. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
c. bekerjasama dengan Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RW; dan
d. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pendataan penduduk dan pelayanan administrasi Pemerintahan;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangakan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam melaksanakan tugas RW mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW; dan
d. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Selain tugas dan fungsi di atas, sebagai lembaga kemasyarakatan RT dan RW mempunyai kegiatan :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, social budaya dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Susunan Kepengurusan
Pengurus RT yaitu penduduk setempat yang terdaftar dalam KK. Pengurus RW yaitu penduduk setempat yang terdaftar dalam KK dan merupakan hasil musyawarah mufakat pengurus RT. Setiap Warga Negara Indonesia diwilayah RT dan RW setempat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengurus RT dan RW sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pengurus RT dan RW memperhatikan keterwakilan perempuan.
Susunan pengurus RT dan RW, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 1 (satu) orang Bendahara;
e. Bidang-bidang yang disesuaikan kebutuhan masyarakat.
Bidang-bidang sekurang-kurangnya terdiri dari bidang pembangunan, bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan bidang social kemasyarakatan. Pengurus, tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Ketua RT dipilih oleh penduduk setempat di wilayah kerja RT yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih berdasarkan musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemilihan Ketua RT, dibentuk kepanitiaan yang difasilitasi oleh Pengurus RW.
Ketua RW dipilih oleh penduduk setempat di wilayah kerja RW yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih berdasarkan musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dapat melakukan penjaringan calon Ketua yang berasal dari penduduk setempat.
Ketua RT dan RW yang terpilih, dituangkan dalam Berita Acara hasil pemilihan, dan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan.
KEPENGURUSAN
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. penduduk setempat;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pengurus terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Masa bhakti pengurus selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. Hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
PEMBINAAN
Pemerintah Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan Pemerintah meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
e. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kota meliputi :
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
PENDANAAN
Pendanaan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
PENUTUP
Demikian semoga materi pembinaan RT RW yang disampaikan ada manfaatnya. Terima kasih dan sampai jumpa dilain kesempatan.
Malang, 27 Agustus 2015
Lurah Rampal Celaket
Sabardi, S.Ag., MM.
Memenuhi surat Camat Nomor 051/448/35.73.02/2015 tanggal 25 Agustus 2015
Catatan : Poin poin yang perlu mendapatkan perhatian :
1. Pelatihan atau sosialisasi SDM RT RW khususnya terkait dengan Administrasi Pemerintahan termasuk IT;
2. Penyediaan sarana prasarana termasuk peningkatan jumlah incentive bagi RT RW;
3. Penegakkan Perda No. 1 thn 2013 terkait pemekaran dan penggabungan RT RW;