DSC_102111078116_10204125082542661_1788869996664651686_o 11080566_10204125116223503_6260230323626621813_o

Ruang pelayanan :

20150618_065748

20150630_102651

Ruang Pertemuan :

12705315_10205960967518638_7038175704717308836_n

DSC_1021

BIDANG PEMERINTAHAN

Sop kelurahan
Layanan Publik
Persyaratan dasar pada setiap pengurusan surat di Kelurahan Rampal Celaket Kota Malang :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Foto Copy;
3. Kartu Keluarga (KK) Asli/Foto Copy.

Alur Pelayanan :
Pemohon : Membawa persyaratan sesuai jenis permohonan
RT-RW : Surat Pengantar
Petugas Kelurahan : Menerima berkas dan persyaratan dari pemohonan verivikasi berkas dan persyaratan (berkas tidak lengkap kembali ke pemohon untuk dilengkapi)
Berkas lengkap diperoses pembuatan pengetikan surat validasi dan regester surat
Lurah Seklur : validasi dan pengesahan berkas surat
Petugas Kelurahan : Legalisasi pemberian stempel berkas surat
Selesai : diberikan kepada Pemohon.

Jenis-jenis pelayanan umum yang dilayani antara lain :
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
2. Surat Keterangan Model C;
3. Pengantar Nikah;
4. Legalisir Surat/Mengetahui;
5. Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha;
6. Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan;
7. Surat Keterangan Umum Ketertiban;
8. Pengantar PPAT/Pertanahan;
9. Dll

Jam Pelayanan :
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Jum’at : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB Istirahat Pukul 11.30 WIB s.d. 12.30 WIB
Perwal Nomor 47 Tahun 2013
Durasi pelayanan 30 Menit (Apabila persyaratan lengkap dan berkas siap diproses)
Semua jenis Pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya (Gratis).

========