(Selasa 16/02/21) Kelurahan Rampal celaket menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa, 16 Februari 2021 di Aula Kelurahan Rampal Celaket. Kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini dinarasumberi oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pertanahan Kota Malang, dan Polresta Malang.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku kepada warga Rampal Celaket sehingga masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut diharapkan menjadi taat dan patuh pada hukum agar tercipta kesadaran hukum.
Penyuluh Hukum yang bertugas menyampaikan materi dalam kegiatan ini yaitu Breily Yuniar Dion Wardi Haskori, S.H.,M.H dari Pegawai Negeri, Dra. Siti Aisyah, MH dari Pengadilan Agama, dan Nur Wasis S.H.,M.H dari Polresta Malang.
Adapaun materi yang disampaikan yaitu pemahaman tentang macam-macam Undang-Undang Hukum, oleh Breily Yuniar Dion Wardi Haskori. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang perkawinan, waris, dan wasiat oleh Siti Aisyah dan materi tentang hukum tindak pidana yang disampaikan oleh Nur Wasis.
Masyarakat yang hadir begitu antusias untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini. Dalam paparannya Nur Wasis menuturkan bahwa Kita wajib menjadi Polisi bagi diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, itu marilah kita bersama-sama dengan Pemerintah untuk memperhatikan dan waspada terhadap kejahatan sekecil apapun terhadap tindakan kekerasan baik dalam keluarga, masyarakat dan Negara.