Malang, 16 September 2020 di Kelurahan Rampal Celaket
ada giat sosialisasi Perpres N0 11 Tahun 2020 kepada RT RW sekelurahan Rampal Celaket.
PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANGPENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Dasar
1.Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
2.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
3.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang sebagaian telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020
4.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Selama penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19, pemerintah daerah, tempat kerja/kantor, dan/atau tempat usaha memberikan perhatian khusus terhadap setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, antara lain:
-
Tenaga Kesehatan;
-
penderita tekanan darah tinggi;
-
pengidap penyakit jantung;
-
pengidap diabetes;
-
penderita penyakit paru-paru;
-
penderita kanker;
-
penderita stroke/CVA atau pasca stroke/CVA;
-
ibu hamil; dan
-
berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
Pemerintah Daerah melalui Satuan Tugas COVID-19 Daerah melakukan penyiapan kepada setiap orang, instansi, tempat kerja, pelaku usaha dan/atau tempat lainnya dalam rangka menuju penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 dalam pademi COVID-19
Hal hal yang disiapkan antara lain :
1.Penyiapan SOP
2.Penyiapan Sarana dan Prasarana, dan
3.Pembentukan Satgas pada masing masing instansi, tempat kerja, dan/atau tempat usaha
Penyiapan sarpras meliputi :
1.Tempat cuci tangan ;
2.Thermogun
3.Handsanitizer, dan
4.Masker
Subyek Pegaturan meliputi :
1.Perorangan (melakukan 4 M : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)
2.Pelaku Usaha (menyiapkan sarpras 4 M bagi karyawan dan pengunjung yg datang]
3.Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapan sarpras 4 M bagi karyawan dan pengunjung yg datang]
Tempat dan atau fasilitas umum meliputi:
1.Perkantoran/ tempat kerja, usaha dan industri ;
2.Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3.Tempat ibadah ;
4.Stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara
5.Transportasi umum
6.Toko, pasar modern dan pasar tradisional
7.Apotik dam toko obat ;
8.Warung makan, rumah makan, café dan restoran ;
9.Pedagang kaki lima / lapak jajanan
10.Perhotelan/penginapan lain yang sejenis
11.Tempat wisata
12.Fasilitas pelayanan kesehatan
13.Area publik, tempat lainnya yg dpt memungkinkan adanya kerumunan massa, dan ,
14.Tempat dan fasilitas umum yg hrs memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum :
1.Teguran tertulis ;
2.Denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
3.Penghentian sementara operasional usaha selama 14 (empat belas) hari atau
4.Pencabutan izin usaha
Coronavirus
Bahaya CORONAVIRUS bagi Kormobid
-
Hipertensi
-
Diabetes Melitus
-
Jantung
-
Paru-Paru
-
Ginjal
-
Hati