Persyaratan dasar pada setiap pengurusan surat di Kelurahan Rampal Celaket Kota Malang : 1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Foto Copy; 3. Kartu Keluarga (KK) Asli/Foto Copy. … Lanjutkan membaca Layanan Publik
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan