DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.
Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yangdilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah untuk menangani urusan
pemerintahan meliputi aspek :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan.
KEDUDUKAN :
- Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang mempunyai tugasmenyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
- Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Masing-masing Seksi pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
TUGAS DAN FUNGSI :
Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas,
Lurah mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Kelurahan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan serta Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
- menyiapkan data penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
- menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
- menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat;
- melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan kelurahan sebagai bahan evaluasi;
- melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :
- Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan di tingkat Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan rumusan program dan kegiatan kelurahan
berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seluruh Seksi pada
Kelurahan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja Kecamatan; - melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan administrasi
umum di Kelurahan meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan
rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta
kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna
kelancaran tugas; - melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan
kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk
mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang
optimal; - melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
kegiatan Sekretariat Kelurahan sebagai bahan evaluasi; - melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; - membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan; - menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai
tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemerintahan serta
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat
kelurahan. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
mempunyai tugas:
- menyiapkan data kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sebagai
acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan; - menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan
pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban
umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas; - melaksanakan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di
tingkat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai
wujud pelayanan kepada masyarakat. - melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
hasil kerja yang optimal; - melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
sebagai bahan evaluasi; - melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; - membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan; - menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 19
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Lurah
dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- menyiapkan data kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat
kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan; - menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan
pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai dengan
rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; - melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan
pembangunan di kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat; - melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
hasil kerja yang optimal; - melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi; - melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; - membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan; - menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 20
- Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantu
Lurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana
umum di tingkat Kelurahan. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat
Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan; - melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana
dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai
dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
hasil kerja yang optimal; - melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan
evaluasi; - melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; - membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
pengambilan kebijakan; - menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya