Persyaratan dasar pada setiap pengurusan surat di Kelurahan Rampal Celaket Kota Malang :

1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Foto Copy;

3. Kartu Keluarga (KK) Asli/Foto Copy.

 

Alur Pelayanan :

Pemohon : Membawa persyaratan sesuai jenis permohonan

RT-RW : Surat Pengantar

Petugas Kelurahan : Menerima berkas dan persyaratan dari pemohonan verivikasi berkas dan persyaratan (berkas tidak lengkap kembali ke pemohon untuk dilengkapi)

Berkas lengkap diperoses pembuatan pengetikan surat validasi dan regester surat

Lurah Seklur : validasi dan pengesahan berkas surat

Petugas Kelurahan : Legalisasi pemberian stempel berkas surat

Selesai : diberikan kepada Pemohon.

 

Jenis-jenis pelayanan umum yang dilayani antara lain :

1. Pengantar KTP;

2. Pengantar KK;

3. Surat Keterangan Umum Kependudukan;

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

5. Surat Keterangan Model C;

6. Surat Pindah Keluar;

7. Surat Kelahiran;

8. Surat Kematian;

9. Pengantar Nikah;

10. Legalisir Surat/Mengetahui;

11. Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha;

12. Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan;

13. Surat Keterangan Umum Ketertiban;

14. Pengantar PPAT/Pertanahan;

15. Dll.

 

 

Jam Pelayanan

Senin s.d. Kamis   : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jum’at                     : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB Istirahat Pukul 11.30 WIB s.d. 12.30 WIB

Perwal Nomor 47 Tahun 2013

 

Durasi pelayanan 30 Menit (Apabila persyaratan lengkap dan berkas siap diproses)

Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (Gratis).

 

Kurang jelas hubungi

Telp.  : 0341-353060

Email : kel-rampalcelaket@malangkota.go.id

 

 

Malang, 06 Januari 2015

Lurah Kelurahan Rampal Celaket

Sabardi, S.Ag., MM. / Pembina / 19700811 199703 1 007