Persyaratan dasar pada setiap pengurusan surat di Kelurahan Rampal Celaket Kota Malang :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Foto Copy;
3. Kartu Keluarga (KK) Asli/Foto Copy.
Alur Pelayanan :
Pemohon : Membawa persyaratan sesuai jenis permohonan
RT-RW : Surat Pengantar
Petugas Kelurahan : Menerima berkas dan persyaratan dari pemohonan verivikasi berkas dan persyaratan (berkas tidak lengkap kembali ke pemohon untuk dilengkapi)
Berkas lengkap diperoses pembuatan pengetikan surat validasi dan regester surat
Lurah Seklur : validasi dan pengesahan berkas surat
Petugas Kelurahan : Legalisasi pemberian stempel berkas surat
Selesai : diberikan kepada Pemohon.
Jenis-jenis pelayanan umum yang dilayani antara lain :
1. Pengantar KTP;
2. Pengantar KK;
3. Surat Keterangan Umum Kependudukan;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5. Surat Keterangan Model C;
6. Surat Pindah Keluar;
7. Surat Kelahiran;
8. Surat Kematian;
9. Pengantar Nikah;
10. Legalisir Surat/Mengetahui;
11. Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha;
12. Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan;
13. Surat Keterangan Umum Ketertiban;
14. Pengantar PPAT/Pertanahan;
15. Dll.
Jam Pelayanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Jum’at : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB Istirahat Pukul 11.30 WIB s.d. 12.30 WIB
Perwal Nomor 47 Tahun 2013
Durasi pelayanan 30 Menit (Apabila persyaratan lengkap dan berkas siap diproses)
Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya (Gratis).
Kurang jelas hubungi
Telp. : 0341-353060
Email : kel-rampalcelaket@malangkota.go.id
Malang, 06 Januari 2015
Lurah Kelurahan Rampal Celaket
Sabardi, S.Ag., MM. / Pembina / 19700811 199703 1 007