Site icon KELURAHAN RAMPAL CELAKET KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

Kelengkapan Berkas Pengurusan

Kelengkapan Berkas Pengurusan

PERSYARATAN/KELENGKAPAN BERKAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR KELURAHAN RAMPAL CELAKET KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

I. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Mengisi Formulir Isian Data KTP 2 (dua) lembar ditandatangani ybs, RT & RW download
2. Foto Copy KK 2 lembar dan membawa KTP Asli
3. Pas Foto berwarna terbaru 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (backround untuk tahun kelahiran genap biru dan untuk tahun kelahiran ganjil merah)
4. Untuk Pengajuan KTP Baru yang usianya diatas 18 tahun menggunakan Surat Pernyataan belum pernah punya KTP ditandatangani ybs diatas materai 6000
5. Untuk KTP hilang harus dilengkapi Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli) + foto kopi 1 lembar
6. Fc. bukti pelunasan PBB tahun berjalan 1 lembar

II. Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
1. Mengisi Formulir Isian Data KK 3 (tiga) lembar ditandatangani Kepala Keluarga, RT & RW download
2. Membawa KK Lama Asli + fotokopi 2 lembar, jika ada perubahan maka dilengkapi dengan berkas perubahan :
– Perubahan nama dilengkapi foto kopi 2 lembar Akte Kelahiran / Ijazah (asli ditunjukkan)
– Penambahan Keluarga dilengkapi foto kopi 2 lembar Akte Kelahiran / Surat Kelahiran bagi yang Baru Lahir (asli ditunjukkan)
– Pengurangan Keluarga dilengkapi fotokopi 2 lembar Akte Kematian / Surat Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia (asli ditunjukkan)
3. Jika KK Rusak / Hilang dilengkapi Surat Pernyataan bahwa KK yang bersangkutan Rusak / Hilang yang ditandatangani ybs diatas materai 6000 dan diketahui oleh RT dan RW + fotokopi 1 lembar
4. Membawa Surat Pindah jika Penduduk Pendatang beserta Pas Foto berwarna terbaru 4 X 6 sebanyak 1 (satu) lembar
5. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

III. Surat Keterangan Umum (Domisili, Kredit, Tidak Mampu, Beasiswa, Boro Kerja, dll.)
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar
3. Membawa kelengkapan berkas pendukung sesuai untuk Surat Keterangan
4. Khusus untuk Surat Keterangan Boto Kerja membawa pas foto 2 lembar
5. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

IV. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar
3. Pas Foto Berwarna 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

V. Pelayanan Surat Keterangan Model C
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy KK dan KTP
3. Keterangan Model C dari Instansi yang bersangkutan
4. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

VI. Pelayanan Surat Pindah Keluar dan Datang
1. Surat Pengantar dari RT/RW dengan menulis lengkap alamat tujuan pindah
2. KK Asli dan KTP Asli Kepala Keluarga dan Pengikutnya (yang sudah ber- KTP)
3. Foto Copy Surat Nikah bagi yang statusnya Kawin, Surat Cerai bagi yang statusnya Cerai Hidup dan Surat Kematian pasangannya bagi yang statusnya Cerai Mati
4. Pas Foto Berwarna 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar
5. Surat Pindah dari Dispenduk Asal
6. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

Pengantar dari RT/RW untuk pengurusan KTP dan KK (sesuai dengan pengajuan KTP & KK di poin 1 dan 2)

VII. Pelayanan Surat Kelahiran
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy Surat Kelahiran dari Bidan / RSB
3. Foto Copy KTP Orangtua
4. Foto Copy KK
5. Foto Copy Surat Nikah
6. Mengisi formulir dari kelurahan. (Download)
7. Pengurusan surat kelahiran berdasarkan domisili orang tua (ibu).
8. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

VIII. Surat Kematian
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy KTP Almarhum 3 lembar
3. Foto Copy KK 3 lembar
4. Foto Copy KTP Pemohon Surat 3 lembar
5. Foto Copy Surat Kematian dari Rumah Sakit bagi yang meninggal di RS 3 lembar
6. Mengisi formulir laporan kematian, Pernyataan, Surat Kematian, Penggantian KK dari Kelurahan. (Download)
7. Fc.Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

IX. Pengantar Nikah
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan perempuan 2 lembar
3. Foto Copy KK Orang Tua bagi yang beda KK dengan Orang Tuanya 2 lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah calon pengantin laki-laki dan perempuan 2 lembar
5. Pas Foto Berwarna 3 X 4 (background biru) sebanyak 2 (dua) lembar untuk ybs dan pasangan
6. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi yang usianya di atas 30 tahun ditandatangani ybs di atas materai 6000 + fotokopi 1 lembar
7. Foto Copy 2 lembar Akte Cerai bagi yang Cerai Hidup, Foto Copy Surat Nikah dan Surat Kematian bagi yang Cerai Mati
8. Foto Copy Imunisasi TT bagi Calon Pengantin Perempuan
9. Foto Copy 2 lembar Surat Nikah Orang Tua jika Calon Pengantin Perempuan merupakan Anak Pertama
10. Foto Copy KK dan KTP Wali Nikah untuk Calon Pengantin Perempuan yang Bapaknya sudah Meninggal Dunia 2 lembar
11. Tiga poin terakhir di atas jika yang mangajukan Surat Pengantar Nikah adalah Calon Pengantin Perempuan
12. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

X. Rekomendasi Surat Keterangan Usaha (HO)
1. Fc. Surat Tanah/Sertifikat dilegalisir notaris/PPAT
2. Fc. Perjanjian sewa/kontrak (jika sewa/kontrak)
3. Fc. KTP dan KK
4. Blangko Surat Keterangan Usaha (HO) Asli dari BP2Tdan Foto Copy (sudah diisi)
5. Surat Keterangan Usaha (HO) yang lama Asli dan Fotokopi (apabila perpanjangan)
6. Fc. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Gambar IMB
8. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

XI. Rekomendasi Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Fc. Surat Tanah/Sertifikat dilegalisir notaris/PPAT
2. Fc. Sewa/kontrak (apabila sewa/kontrak)
3. Blangko Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari BP2T dan Fotokopi (sudah diisi)
4. Foto Copy KTP dan KK pemohon
5. Gambar/denah lokasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Fc. Advice Planing (AP) dari Dinas Pekerjaan Umum
7. Fc. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

XII. PPAT (Akta Jual Beli, Hibah dan Waris Tanah)
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Fc. Surat Kematian Pewaris
3. Fc. KTP dan KK Ahli Waris yang masih hidup
4. Fc. Surat Kematian bagi Ahli waris yang meninggal dunia
5. Foto Copy KTP dan KK Saksi
6. Foto Copy Surat penunjang untuk Pengesahan Surat tersebut di atas
7. Fc. SPPT PBB bagi yang keperluannya untuk pengurusan tanah/bangunan.

CATATAN :
• KTP dan KK harus yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.
• Surat Pengantar dari RT/RW tidak boleh lebih dari 1 bulan.
• Surat Edaran ini berlaku selama tidak ada perubahan ketentuan.

 

 

 

 

 

LAYANAN KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA MALANG
A. LAYANAN KEPENDUDUKAN
1. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi WNI
2. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi WNI dari Luar Negeri
3. Perubahan Biodata Bagi WNI
4. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi Orang Asing
5. Perubahan Biodata Bagi Orang Asing
6. Kartu Keluarga Bagi WNI
7. Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga dalam KK Bagi Penduduk Bagi WNI
8. Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK bagi Penduduk Bagi WNI
9. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK bagi Penduduk Bagi WNI
10. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk Bagi WNI
11. Kartu Keluarga Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
12. Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (karena Kelahiran) dalam KK bagi Orang Asing
13. Perubahan KK krn Penambahan Anggota Keluarga bagi OA yg Memiliki KITAP utk Menumpang dlm KK WNI/OA
14. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK bagi Orang Asing yang Memiliki KITAP
15. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
16. KTP Baru Bagi WNI
17. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI
18. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang Bagi WNI
19. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi WNI
20. Perpanjangan KTP Bagi WNI
21. KTP Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
22. Penerbitan KTP Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
23. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
24. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
25. Perpanjangan KTP Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
26. Kartu Izin Penduduk Musiman (KIPEM)
27. Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
28. Surat Kerangan Pindah Datang Dalam Satu Kelurahan Bagi WNI
29. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Bagi WNI
30. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Bagi WNI
31. Surat Keterangan Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah Keluar Kota Malang)
32. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah Masuk Kota Malang)
33. Surat Ket. Pndh Dtg dlm 1 Kelurahan/Antar Kelurahan/Antar Kec. Bagi OA TAS(Pndh Dlm Kota Malang)
34. Surat Ket. Pndh Dtg dlm 1 Kelurahan/Antar Kelurahan/Antar Kec. Bagi OA TAP(Pndh Dlm Kota Malang)
35. Surat Ket. Pndh Keluar Kota Malang (Pndh dlm Wil. NKRI) bagi OA TAS/TAP(Form F-1.58)
36. Surat Ket. Datang ke Kota Malang (Pindah dalam Wilayah NKRI) bagi OA TAP/TAS (Form F-1.58)
37. Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi WNI
38. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Bagi WNI
39. Surat Keterangan Tempat Tinggal/SKTT (Orang Asing Datang dari LN yg memiliki Izin Tinggal Terbatas)

B. LAYANAN CATATAN SIPIL
1. Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir Mati
3. Pencatatan Perkawinan
4. Pencatatan Perceraian
5. Pencatatan Kematian
6. Pengangkatan Anak
7. Pengakuan Anak
8. Pengesahan Anak
9. Perubahan Nama
10. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Wilayah NKRI
11. Kutipan Ke-II Dan Seterusnya Akta-Akta Catatan Sipil Bagi WNI
12. Pembatalan Akta Kelahiran dan Kematian
13. Pembatalan Akta Perkawinan
14. Pembatalan Akta Perceraian

 

Sumber : http://dispendukcapil.malangkota.go.id

Exit mobile version