Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Rampal Celaket agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 7 bahwa :
Setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. mengotori dan/atau merusak jalur hijau, taman, kolam umum, serta fasilitas umum lainnya;
b. menumpuk, menaruh bahan bangunan dan / atau barang-barang bekas bangunan di jalan dan trotoar yang dapat mengganggu lalu
lintas;
c. membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan kolam umum;
d. menjemur , memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya kecuali
di tempat yang telah diizinkan oleh Walikota;
e. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur di trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya;
f. merusak tanaman, menginjak taman atau kebun, memetik bunga yang ada di taman-taman dan kebun bunga, atau di atas tanah lapang dan jalan umum;
g. menggembala dan/atau melepas hewan piaraan di taman-taman, kebun-kebun bunga di tempat umum;
h. mendirikan warung, mengadakan tempat penimbunan atau gudang penyimpanan barang, menyelenggarakan pertunjukan, ceramah, pameran dan bunyi-bunyian di jalan umum yang dapat mengganggu ketertiban arus lalu-lintas dan keamanan tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk/berwenang;
i. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Walikota;
j. menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum, kecuali atas izin Walikota;
k. mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik oranglain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar;
l. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
m. mengotori dan/atau merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek;
n. membakar sampah atau kotoran di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
o. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
p. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan; dan/atau
q. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan.
KETENTUAN PIDANA Pasal 33 ayat (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).