Tupoksi

TUGAS POKOK & FUNGSI KELURAHAN RAMPAL CELAKET KLOJEN MALANG

 

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  2. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
  3. Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.

Pasal 4
(1) Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yangdilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah untuk menangani urusan
pemerintahan meliputi aspek :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 15

  1. Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas
    menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan
    pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
  2. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam melaksanakan tugas dan
    fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Camat.
  3. Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang dalam
    melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung
    jawab kepada Lurah.
  4. Masing-masing Seksi pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
    dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan
    bertanggung jawab kepada Lurah.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 16

  1. Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam
    menyelenggarakan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum,
    pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana
    umum di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Lurah mempunyai tugas:

 

  1. merencanakan kegiatan Kelurahan berdasarkan ketentuan
    Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia
    sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian
    alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan serta Sekretaris
    Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk
    mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi
    permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan
    dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan
    ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan
    prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
  5. menyiapkan data penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman
    dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta
    pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan
    sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai
    bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam
    penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban
    umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana
    dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan
    pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan
    masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di
    tingkat Kelurahan guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada
    masyarakat;
  8. melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan
    ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan
    prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan
    rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
    kegiatan kelurahan sebagai bahan evaluasi;
  10. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
    tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
    pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
    bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 17

  1. Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam
    pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,
    ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan
    rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta
    kearsipan di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:

 

  1. menyiapkan bahan rumusan program dan kegiatan kelurahan
    berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seluruh Seksi pada
    Kelurahan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan
    belanja Kecamatan;
  2. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan administrasi
    umum di Kelurahan meliputi penyusunan program,
    ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan
    rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta
    kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna
    kelancaran tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan
    kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk
    mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang
    optimal;
  4. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
    kegiatan Sekretariat Kelurahan sebagai bahan evaluasi;
  5. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
    tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
    pengambilan kebijakan;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
    bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Pasal 18

  1. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai
    tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemerintahan serta
    pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat
    kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
    mempunyai tugas:

 

  1. menyiapkan data kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan
    ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sebagai
    acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan
    pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban
    umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk
    kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di
    tingkat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai
    wujud pelayanan kepada masyarakat.
  4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
    Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
    informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
    hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
    kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
    sebagai bahan evaluasi;
  6. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
    tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
    pengambilan kebijakan;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
    bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 19

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Lurah
    dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

 

  1. menyiapkan data kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat
    kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan
    pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai dengan
    rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan
    pembangunan di kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
    sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
    Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
    informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
    hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
    kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi;
  6. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
    tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
    pengambilan kebijakan;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
    bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 20

  1. Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantu
    Lurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana
    umum di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:

 

  1. menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat
    Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana
    dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai
    dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh
    Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,
    informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
    hasil kerja yang optimal;
  4. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap
    kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan
    evaluasi;
  5. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang
    tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar
    pengambilan kebijakan;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai
    bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya