Berita

Sosialisasi FKUB

WhatsApp Image 2016-10-12 at 19.27.53

Malang, 12 Oktober 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang sejumlah tokoh Kelurahan Rampal Celaket mendapatkan pembinaan terkait dengan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)

dalam forum ini lebih ditekankan akan pentingnya menjaga kerukunan umat antar beragama hadir dari berbagai tokoh dan agama membicarakan kerukunan yang salama ini sudah berlangsung.

 

Beberapa hal yang dibicarakan adalah penjelasan terkait :

  1. Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan FKUB pemberdayaan farum dan pendirian rumah ibadat.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2007 tentang FKUB
  3. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2007 tentang FKUB
  4. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2007 tentang Prosudur Pelayanan Pemberian Ijin

banyak hal yang dijelaskan dan khusus di Kota Malang khususnya ketika mau mengajukan perijinan pendirian tempat ibadah beberapa persyaratan administrasi antara lain :

  1. mengajukan permohonan kepada Walikota
  2. Dafta nama dan KTP pengguna rumah ibaat minim 90 orang dan disahkan Lurah Camat
  3. Dukungan masyarakat radius 200 meter minim 60 KK diketahui RT RW disahkan Lurah Camat
  4. Surat Keterangan Lurah bahwa situasi kondisi aman dan kondusif
  5. Rekom tertulis dari Kemenag
  6. Rekom dari FKUB
  7. Susunan panitia pengurus yang disahkan Kemenag
  8. Bukti Kepemilikan
About author

Articles

06 Januari 2015 mutasi Supit Urang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *